KABAR BABEL, Paritiga — Pelaku pembakaran kebun sawit milik warga Desa Kapit yang terjadi pada 15 September 2023 lalu, diduga tidak bertanggung jawab, hingga saat ini belum menemui titik terang dan pihak Polsek Jebus diminta Menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Hal ini diungkapkan Hendri warga Desa Kapit sebagai korban setelah kebunnya terbakar oleh seorang warga yang juga tinggal di Desa Kapit berinisial TR, sebanyak 125 batang Sawit dan 200 batang pohon karet.
Hendri juga menyampaikan bahwa dia sudah melaporkan ke Kepala Desa Kapit sehabis kejadian itu, namun karena tidak menemui titik terang, ia melanjutkan laporan ke SPKT Polsek Jebus pada 21 September 2023, yang di terima langsung Pak Bagus pada saat itu, namun hingga saat ini belum tau kejelasan terkait penyelesaian perkara tersebut, padahal pihak Reskrim Polsek Jebus sudah 2 kali ke Tempat Kejadian Perkara.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan terkait laporan saya, namun Mereka mengatakan belum ditemukan unsur pidana, padahal sudah jelas kebun saya terbakar oleh pelaku,” kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan bahwa pelaku yang bernama TR pernah datang kerumah sehabis kejadian dan mengakui dia yang membakar steking di kebunnya hingga merambat ke kebun Sawit dan karet milik Hendri.
“Dia datang cuma bilang mau ganti 100 batang bibit sawit saja, karena itu jelas saya menolak karena tidak sesuai dengan biaya perawatan kebun sawit dan kebun karet saya hingga sampai panen,” jelas Hendri.
Hendri juga mengatakan, Kepala Desa Kapit juga pernah menyampaikan kepada pelaku TR, terkait ganti rugi Hingga biaya perawatan tanaman, namun tidak diindahkan oleh pelaku TR dan ada indikasi menantang untuk dipermasalahkan.
“Kalau ganti rugi saya tidak mau, kalo kalian mau laporkan saja, kalo mau di penjara silahkan,” ungkap Hendri.
“Intinya saya hanya minta keadilan dan biaya ganti rugi perawatan sesuai tuntutan saya,” Tutur Hendri.
Padahal sudah beberapa Kapolres Bangka Barat memberi himbauan tentang larangan Pembakaran Hutan dan lahan.
Seperti pada pertengahan 2023 Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejaring media sosial tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka Barat,” tegas Kapolres Bangka Barat
Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah.
“Dari Himbauan Kapolres tersebut sudah jelas pelaku pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidanakan, sesuai undang – undang yang berlaku,” ujar Hendri. (Red).