Bangka Belitung—Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini pelakunya adalah ayah tiri dan kakak tiri dari korban sendiri.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi kali ini terjadi di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Di ketahui korban sebut saja Melati masih berusia 13 Tahun.
Kasus ini diketahui diketahui atas adanya laporan dari keluarga korban. Lalu korban tersebut melapor ke bibinya telah disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Edman Furqon, seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban dan untuk ke 2 pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” kata Edman melalui keterangan resminya, Jum’at (26/5/2023).
Edman menambahkan, pelaku merupakan ayah tiri dan kakak tiri daripada korban yang masing-masing adalah SD (49) dan MD,(22) ke 2 pelaku diamankan ditempat berbeda.
“Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan diperkebunan sawit By pass Koba,” ujarnya.
Lanjut Edman, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.