Kades Air Gantang Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi

Sosial dan Budaya1974 Dilihat

Kepala Desa Air Gantang menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan penegakan hukum LHK terkait tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi. Pangkalpinang, jumat 06/10/2023.

H.Alikan, Kades Air Gantang hadir dibalai kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakum LHK) Bangka Belitung, mengikuti kegiatan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindung, yang diikuti Camat dan Kades se -Bangka Belitung.

Menurut H.Alikan kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan kepada masyarakat khususnya diwilayah Bangka Belitung, terkait peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Lebih jauh dijelaskan bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut banyak tumbuhan dan hewan yang statusnya menjadi dilindungi, sehingga masyarakat perlu berkoordinasi agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.

Lanjut Alikan menjelaskan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam konservasi TSL meningkat, TSL lain yang berhabitat di Areal Kawasan Hutan dan sekitarnya dapat dijaga dan dilestarikan.

“Saya harapkan masyarakat tidak membunuh atau menembak satwa yang dilindungi, agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, harus kita jaga dan dilestarikan,” ujar Alikan.