Parittiga,Bangka Barat—Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan timah yang di duga ilegal di kabarkan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), tepatnya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di Samping pasar Parittiga, Rabu (22/02/2023).
Seperti kita ketahui pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, melakukan sidak dibeberapa gudang timah.
Namun tidak dengan Gudang yang berdiri kokoh dipermukiman warga, gudang tersebut milik ATM yang di sebut – bos Cukong timah di Parittiga, tak lain nama pengusaha timah satu ini, selain terkenal ia juga banyak memiliki anak buah binaannya untuk meraup timah dari para penambang.
Terlihat Kendaraan roda empat keluar masuk gudang tersebut yang merupakan mobil pengangkut pasir timah dari para pengepul anak buah binaan bos cukong timah ini.
Salah satu Narasumber inisial JS saat dikonfimasi mengatakan kepada awak media.
“Setau saya gudang tersebut sudah lama beroperasi dan banyak anak buah bos ATM membeli dan menampung timah di berbagai wilayah Parittiga dan luar parittiga,ujar JS
Sementara Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan.
“Terima kasih informasinya,” cetus AKBP Catur.
Selain itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto saat dikonfirmasi Redaksi mengatakan.
“Terimakasih infonya bang,” jawab Kombes Pol Djoko saat dikonfirmasi Selasa (20/2/23).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan tanggal 22 agustus 2022 oleh Direktur Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin menerangkan bahwa smelter dilarang menerima timah dari hasil penambangan ilegal dan kalau terbukti bisa dikenakan sanksi pidana pasal 161 Undang undang Nomor 3 Tahun 2022.
Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, pada 20 Juni 2022 sejumlah awak media yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini,” katanya.
Ia mengajak penegak hukum untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung biji timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara.
Tak hanya itu, Redaksi mengupayakan melakukan konfirmasi kepada PJ Gubernur Babel, yang juga menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM, hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi.
Sementara itu, demi keberimbangan berita ini dipublish, ATM yang disebut-sebut pemilik gudang hingga saat ini belum memberikan respon saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Penulis : Redaksi