Kabar Babel Online
Parittiga – Pemerintah Desa Air Gantang mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat larangan menambang Timah di Fasilitas Umum, Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai. Kamis 25/01/2024. Parittiga, Bangka Barat.
Untuk mencegah kerusakan Fasilitas Umum dan Hutan Lindung akibat aktivitas penambangan liar, dalam rangka menjaga kelestarian, ketertiban dan keamanan di Desa Air Gantang.
Sehubungan dengan dasar tersebut Kepala Desa Air Gantang, H. Alikan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar seperti di pinggir jalan raya, pemukiman, hutan lindung dan hutan lindung pantai.
“Karena bisa merusak fasilitas umum berupa jalan, dan rusaknya ekosistem lingkungan hidup. Demikian saya sampaikan untuk diperhatikan, atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih,” kata Alikan.
H. Alikan Juga menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat(4) huruf O, Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi, Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam ayat 1. Kepala Desa berkewajiban mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungan hidup.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, saya himbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai dengan cara mencegah terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan hutan,” ujar Alikan.
“Upaya pelestarian hutan lindung merupakan hal yang penting dilakukan agar hutan lindung yang berada diwilayah Desa Air Gantang tetap lestari dan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan,” tutur Alikan.
Demikian disampaikan untuk dijadikan perhatian dan tembusan kepada
1.Camat Parittiga
2.Kapolsek Jebus
3. Danramil
4.Danpos AL
5.KPHP Jebu Bembang Antan
6. BPD Desa Air Gantang.