Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Hukum dan Kriminal6323 Dilihat

 

BANGKA BARAT — Sat Reskrim Polres Bangka Barat menetapkan satu lagi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Sejiran Setason.

Tersangka ketiga ini adalah EJ, beralamat di Jalan Ledeng, Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

EJ merupakan seorang PNS dengan jabatan Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason periode 2017 – 2019.

Sebelumnya Plt Direktur berinisial YW dan ET, Bendahara RSUD Sejiran Setason telah proses terlebih dahulu oleh Polres Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arief Teguh Imani mengatakan, EJ diduga menggunakan anggaran pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain.

“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi dana tersebut sehingga muncul kerugian
Rp750.416.398. Untuk sementara tidak ditahan karena tersangka sangat kooperatif,” kata Ogan saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetyo Mako Polres Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Jum’at ( 25/8/23 ).

Peran tersangka ketiga ini dalam kasus korupsi bersama sang direktur dan bendahara menurut Ogan, EJ mempunyai ide atau inisiatif membuat dan menyiapkan kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ogan menjelaskan, selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi terhadap pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lagi, tapi polisi tetap akan mendalami. Selanjutnya berkas perkara EJ akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Sedangkan berkas yang ini akan kita tahap duakan ke Kejaksaan. Tapi kami tetap akan mendalami lagi. Kalau pun ada tetap akan kami tindak dan lakukan penyidikan. Kemungkinan tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan,” ucap Ogan.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi, antara lain dokumen berupa satu lembar kuitansi dengan nominal Rp 110.000.000. Dokumen ini telah diserahkan ke pihak Kejari dalam perkara sebelumnya.

Barang bukti lain, satu unit laptop dan printer yang digunakan EJ untuk membuat dokumen fiktif.

Di lain pihak, tersangka EJ mengakui dirinya memang membuat dokumen atau kuitansi fiktif, tapi ia mengaku melakukannya atas perintah atasan.

Selain itu ia mengaku hanya menerima uang sekitar 30-an juta rupiah dari kasus tersebut.

“Benar ( bikin kuitansi fiktif ) karena diperintah. Dua kali menerima uang
kisaran 30an juta untuk ( digunakan ) sendiri,” ucap EJ.