Transaksi Main Lempar Barang, Menyulitkan Polisi Melacak Sang Bandar

Hukum dan Kriminal2026 Dilihat

 

BANGKA BARAT — Para pengedar narkotika jenis sabu masih menggunakan metode ” lempar barang” untuk memutus mata rantai jaringan peredaran dari bandar kepada para kurir.

Tujuannya untuk menyulitkan penyelidikan polisi bila salah satu pengedar di lapangan tertangkap. Hal itu terungkap saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Bangka Barat, di Kecamatan Muntok, Senin ( 20/2/2023 ).

Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, dari 9 pengedar yang dibekuk anggotanya semuanya menggunakan metode yang sama, sehingga menyulitkan polisi untuk melacak sang bandar.

“Jadi mereka bukan langsung ketemu, hanya lewat HP, bisa dilempar di mana tempatnya mereka langsung ambil. Itu sulit untuk melakukan pelacakan untuk pelaku yang melempar, karena setelah kami lakukan penangkapan langsung putus,” papar Eddy.

Namun polisi tetap akan mendalami guna mencari tahu keberadaan sang bandar melalui handphone pengedar yang tertangkap. Kendalanya, jejak di handphone pun biasanya hilang.

“Mungkin dari HP itu dilacak langsung hilang. Tapi kita dalami, mereka ( bandar ) itu DPO lah,” ujar Eddy.

Kasat Narkoba menerangkan, sejak Januari hingga Februari 2023 pihaknya meringkus 9 pelaku pengedar sabu dan ekstasi.

Kesembilan tersangka tersebut yakni HR ( 42 ), warga Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut. ZA ( 24 ), warga Kampung Jawa, Kelurahan Sungai Daeng. DR ( 33 ), warga Dusun III, Kampung Seberang, Desa Belo Laut.

“Selanjutnya RA ( 40 ), warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus. FA ( 32 ), alamat Kompleks Sampur Kelurahan Air Itam Pangkalpinang. DA ( 18 ), domisili Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang, Muntok,”ungkapnya.

Tersangka lainnya, YG ( 25 ), warga Gang Raflesia Kampung Tugu, Air Samak, Kelurahan Menjelang, SY ( 37 ) juga Kampung Air Samak, dan AF ( 28 ), warga Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Muntok. Diantara 9 pelaku ini terdapat seorang residivis.

“Ada satu residivis inisialnya SY. AF yang terakhir paling banyak barang buktinya. Kalau diuangkan Rp 100.000.000. Ini semuanya kurir. Kalau bandar itu tadi saya bilang putus kita karena dilempar tadi kan. Pokoknya sistemnya main lempar aja mereka nggak ada terima terus ketemu,” papar Eddy.

Menurut Eddy, narkoba tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Muntok, Simpang Teritip dan Tempilang. Sasarannya para penambang inkonvensional ( TI ).

Menurut Eddy, untuk mendalami dari para penambang pun tidak bisa dilakukan karena mereka hanya pemakai dan transaksinya pun terputus dengan metode lempar barang tanpa bertemu langsung.

Sedangkan sumber pasokan barang kepada para tersangka menurut Eddy berasal dari Pangkalpinang, tapi bila ditelisik lebih dalam, sebenarnya narkoba tersebut berasal dari Palembang, dibawa ke Pangkalpinang dan diedarkan di Muntok.

“Karena mungkin Muntok ini daerah pelabuhan, melewati kita kan dari Palembang-Muntok langsung ke Pangkalpinang. Tapi barangnya dari sana lagi ke Muntok lagi, jalan-jalan dulu barangnya,” ujarnya.

“Mereka ini sudah target kita, TO. Setelah kami lakukan penangkapan mereka mengakuilah itu barang sabu ataupun ekstasi yang kami amankan itu mereka dapat dari teman-temannya dari Pangkalpinang,” katanya.

Adapun total barang bukti dari 9 tersangka cukup banyak, yakni sabu – sabu 112,04 gram, ekstasi 16 butir, uang Rp1.640.000,00, sepeda motor 3 unit dan handphone 10 unit. ( SK )