Jebus,Bangka barat,Kabar babel
Meski pun sudah berulang kali ditertibkan tidak memberi efek kepada sejumlah penambang yang berskala besar Ponton Rajuk yang meluluh lantakkan hutan bakau/manggro yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Salah satunya hutan bakau tepat nya di desa Pebuar, kecamatan Jebus, kabupaten Bangka Barat, terdengar merdu suara mesin yang digunakan para penambang untuk merusak dan di duga telah memporak porandakan kawasan HL (Hutan Lindung) manggro
Sedangkan baru-baru ini sudah ditertibkan oleh Kepolisian sektor Polsek Jebus, sehingga mengakibatkan satu penambang yang harus berproses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian seperti disinyalir pantauan media di lapangan Sabtu (05/11/2022) terlihat sekitar sebanyak 6 ponton yang telah beraktivitas dan di duga sudah meluluh lantakkan hutan bakau tersebut untuk mengambil isi bumi nya.
Kepada media ini, JZ yang tidak mau nama dipublish ia mengatakan.
“saya disini hanya pasang bubu bang dan pasang jaring sambil mancing,sebelum abng datang tadi mesin tambang mereka hidup semua dan kerja,ucap JZ
Disisi lain juga dikatakan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho pada konfirmasi resmi via WhatsApp ia menambahkan.
“Ya terima kasih infonya,sebelumnya lokasi itu sudah pernah kita twrtipkan,dan akan segera kami tindak bang,kata Kapolsek Jebus Minggu 06/11/2022.
Berantas Tambang Ilegal
Dilansir dari Kaltim Today sebelumnya, Kapolri juga memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, seperti dikatakan AN sapaan akrab nya ia berharap.
“Kami berharap semoga penambang disana bisa dibawa keranah hukum bang,karena sudah berakibat patal merusak hutan lindung,dihukum seperti mana yang berlaku,harap AN.
Penulis ,smsl