Kabar Bengkulu Online–Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian Biji Kopi, di Daerah Kecamatan Tebat Karai. Rabu 29/05/2024.
Kegiatan Konferensi Pers di pimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam mewakili Kapolres Kepahiang AKBP Eko Nugroho S.IK di halaman gedung Reskrim, Polres Kepahiang.
AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seorang pria inisial DE (43) dan penadah barang curian DO (53) sama – sama warga Kecamatan Tebat Karai, yang diamankan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dalam keterangan lisannya menyebutkan Pelaku Ya sebelumnya diamankan tim Reskrim Polsek Tebat Karai yang tergabung dari Reskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Juvi, menangkap pelaku setelah mencuri kopi dengan memetik dibatang yang berada area perkebunan Rimbo Donok, Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya beraksi bersama dua orang rekannya, yang diduga sementara rekannya melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi kejadian yang diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa korban pencurian yang bernama Mahyu Asri ditelpon saudaranya yang bernama Julian Hoki, pada 25/05/2024 sekira pukul 08.00, pada saat dia berada dirumahnya di Desa Permu, agar korban memeriksa kebunnya, dikarenakan buah kopi ayah saudaranya sudah dicuri orang.
“Dang’ tolong dicek kebun kamu dang, karena kebun ayah sudah dipetik orang,” kata Julian.
Setelah mendapat kabar, korban lanjut memeriksa kebunnya yang berada di Rimbo Donok, Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang. Setiba dikebunnya, ternyata benar biji Kopi telah dicuri orang dibatangnya.
Lanjut korban menanyakan pada tetangga kebunnya, ternyata menurut keterangannya, ada 3 orang memakai Sebo, masing – masing menggunakan sepeda motor, yaitu berinisial DE, AP dan ID.
Berbekal informasi dari tetangga kebunnya, korban langsung melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Tebat Karai, yang berkoordinasi dengan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang.
Dari itu. Lanjut tim Elang Juvi bersama personil Polsek Tebat Karai melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku, yang diketahui mencuri Biji Kopi sebanyak 3 karung sekitar 300 kilogram. Yang disimpan dirumah pelaku DE di Desa Tebing Penyamun, yang kemudian dijual kepembeli berinisial DO di Desa Peraduan Binjai.
Mendapat informasi identitas, bukti – bukti dan keberadaan pelaku, tim Reskrim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil menangkap satu orang pelaku DE dan pembeli/penadah DO dan diduga kedua teman pelaku melarikan diri.
“Alhamdulilah, pelaku berhasil kita amankan, dan juga penadahnya, beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya satu unit sepeda motor dan 2 karung kopi basah hasil curian,” tutur Kasat Reskrim.(Red).