Parittiga-Bangka Barat—Tambang timah yang di duga ilegal beraktivitas di ujung Dermaga lampu merah dusun Sinar Kelabat(SK). Desa Cupat Kecamatan Parittiga.13/07/2023.
Tambang timah tersebut Selain membuat kondisi lingkungan rusak juga di duga kuat tidak mengantongi izin dan beraktivitas di wilayah hutan Bakau, tambak udang juga hampir merobohkan warung warga.
Sehingga Warga kawasan Desa Cupat dibuat geram dengan aktivitas penambangan timah secara brutal yang di lakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Selain imbasnya yang merusak lingkungan, aktivitas pengerukan yang jaraknya dekat dengan fasilitas umum atau permukiman itu dianggap sangat mengganggu.
Kepala Desa Cupat Gegha Khris Kharisma (zepa), menyebutkan pada 07 Juli 2023 lalu Trantif keamanan Parittiga beserta Babinkamtipmas dan Babinsa melakukan penertiban namun esok harinya mereka masih melakukan penambangan.
“Pada tanggal 10 Juli 2023 pihak kepolisian jebus melakukan penertiban lagi, tetapi sampai hari ini oknum warga tersebut masih melakukan penambangan, sehingga kerusakan lingkungan makin parah,” kata Zepa.
Selain itu zepa juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas yang meresahkan, merugikan dan merusak lingkungan tersebut.
“Mohon pihak APH menindak tegas aktivitas tambang timah itu, supaya keresahan masyarakat desa Cupat yang merasa dirugikan bisa diredakan,” ujar Kades.
Sementara itu pemilik tambang D dan PZ berserta Kawan – kawan belum dapat di konfirmasi terkait aktivitas penambangan yang dilakukan mereka.(RED)