Kabar Babel Online–Pemerintah Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupeten Kepahiang, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW), Priode 2025 – 2027 pada 07 April mendatang. Rabu 19 Maret 2025.
Pemilihan ini dilakukan kerena Kades sebelumnya telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri manjadi DPRD Kabupaten Kepahiang, dan dalam waktu kurang lebih satu tahun sudah dua kali diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs). Sehingga Untuk mengisi kekosongan pada Pemerintahan Desa Tebat Monok hingga pemilihan serentak yang akan datang, maka di adakan Pilkades PAW ini.
Sebelum melakukan Pemilihan PAW, Pemdes Desa Tebat Monok telah membentuk Panitia Pemilihan guna menerima para calon Kepala Desa PAW dan sekaligus menyeleksi para calon sesuai poin-poin yang telah ditetapkan sebagai yang tertuang pada Peraturan Bupati, tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dari hasil seleksi panitia, muncul 3 orang calon yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, yaitu :
Nomor Urut 1
Nama : Erna elyanita
Nomor Urut 2
Nama : Zulkarnain
Nomor urut 3 :Habibur Rahman.
Selanjutnya dari keputusan musyawarah, menghasilkan mufakat menyatakan bahwa pemilihan dilakukan dengan mengunakan pemungutan surat suara.(Rondi).