BANGKA BARAT – Waktu pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 tinggal tersisa satu hari lagi, namun KPU Bangka Barat baru menerima 10 berkas dari partai politik.
Jelang hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, masih ada delapan parpol yang belum mengantarkan berkas pendaftaran bakal caleg-nya ke Kantor KPU Bangka Barat
“H – 1 ini baru 10 parpol yang mendaftar ke KPU, antara lain Gerindra, Golkar hari ini, terus Demokrat dan PSI kemarin. Sebelumnya ada NasDem, PKS Perindo,” kata Ketua KPU Bangka Barat Pardi, di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Sabtu ( 13/5/23 ) sore.
Sedangkan delapan parpol yang belum hadir mendaftar yakni Partai Gelora, PKN, PKB, PPP, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Hanura.
Tapi menurut Pardi dari delapan yang belum mendaftar tersebut sudah ada yang menelpon untuk mengkonfirmasi akan datang ke KPU.
Dia berharap hari Minggu besok kedelapan parpol yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya agar segera datang ke Kantor KPU.
“Mudah – mudahan besok delapan partai itu mendaftar, wajib kalau mau mencalonkan anggota legislatif, ya wajib datang besok,” katanya.
Setelah pendaftaran bakal caleg, KPU akan mulai melaksanakan verifikasi administrasi dari tanggal 15 sampai 22 Mei 2023. Pihaknya kata Pardi akan memverifikasi dokumen – dokumen yang ada. Bila terdapat kekurangan masih bisa dilakukan perbaikan oleh parpol yang bersangkutan.
Begitu pula terkait bakal calon legislatif yang pernah tersandung perkara pidana, KPU akan mengecek dokumen – dokumen dari parpol.
Menurut Pardi, parpol harus melampirkan surat keterangan dari Lapas atau Rutan bahwa bakal caleg yang diusung telah bebas dari hukuman selama lima tahun.
“Kalau tidak ada ( tidak dilampirkan) kita menunggu masukan dari masyarakat. Karena itu nanti kami akan umumkan daftar bakal calon ini kepada masyarakat untuk diberikan masukan, apakah memang mereka betul – betul clear dan tidak ada masalah, terutama terkait status hukumnya,” terang Pardi.
Dia menambahkan, sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara ( DCS ), bakal caleg yang pernah berperkara pidana wajib mengumumkan kepada publik bahwa mereka mantan narapidana. ( SK )