Kabar Jurnalis Com- Istilah wartawan abal abal tidak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat, bahkan dikalangan insan pers sendiri. Senin 05/10/2024.
Ironisnya istilah tersebut justru digaungkan oleh sesama insan media yang merasa lebih paham, lebih unggul dan lebih berpengalaman, sehingga terciptalah istilah wartawan abal abal.
Dalam hal ini seperti dilansir RRI.co.id, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Bangka Belitung (Babel) Romlan angkat bicara dan mengatakan, definisi wartawan yang disebut abal-abal belum ada pengertian yang jelas.
Menurut Romlan, jika mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
“Artinya selagi dia melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada media yang berbadan hukum pers, terlepas itu media terverifikasi atau tidak, kemudian wartawan itu kompeten apa tidak, dia tetap disebut wartawan,” kata Romlan, Minggu (05/10/2024).
Oleh karena itu dia mengajak, sebagai orang pers atau teman seprofesi jangan mendiskriminasi atau merendahkan kawan-kawan wartawan yang belum uji kompetensi atau bahkan menentang dilaksanakan UKW.
“Jadi apapun mereka, latar belakang medianya atau organisasinya mereka tetap wartawan, kita hargai dan hormati,” ujarnya
Walaupun diakuinya, seorang wartawan yang sudah teruji di UKW, pastinya ada peningkatan kualitas diri, baik dari produk jurnalistiknya, prilaku serta memahami aturan dan etika baik di lapangan maupun di produknya.( Astrian Rocky)