Kabar Babel Online–Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Talang Sawah menggelar musyawarah perpanjangan masa jabatan Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa. Kamis 20/02/2025, di Kantor Desa Setempat.
Musyawarah usulan melanjutkan perpanjangan SK PJS Kades tersebut dilaksanakan BPD bersama Perangkat Desa, serta tokoh masyarakat Desa Talang Sawah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait akan habisnya masa jabatan PJS Kades serta menanggapi permintaan dari dinas PMD agar segera melaksanakan pemilihan PAW kades yang hanya melanjutkan sisa dari masa jabatan Kades sebelumnya.
Ketua BPD Talang Sawah Iwan Tarmizi mengatakan kepada wartawan bahwa hasil keputusan Musyawarah sepakat akan tetap melanjutkan Pjs Kades dan tidak melaksanakan pemilihan PAW Kades.
“Kami semua sepakat tidak akan melaksanakan pemilihan PAW Kepala Desa mengingat masa jabatan PAW kades hanya sebentar, karena nantinya Desa Talang Sawah akan memasuki pemilihan Kepala Desa serentak,” jelas ketua BPD.
Tarmizi juga menyampaikan jika semua peserta musyawarah meminta Perpanjang SK Pejabat Sementara (Pjs) Kades Talang sawah yang hanya tinggal satu tahun kedepan untuk diperpanjang.
“Kami akan segera melengkapi semua berkas usulan perpanjangan SK Pjs Kades dan dalam waktu dekat kami akan segera menghadap Bapak Bupati Kepahiang untuk menyerahkan berkas usulannya,” lanjut Tarmizi.
Tarmizi mengungkapkan PJS Kades Talang Sawah akan tetap dilanjutkan Burlian Apandi, S.sos, yang SK nya akan berakhir di Bulan Agustus 2025 ini.
“Sk masa jabatan Pjs desa Talang Sawah yang habis di bulan agustus, nanti akan dilanjutkan lagi sampai pemilihan Kepala Desa serentak, mengenai siapa orangnya semua kami serahkan kepada Pemerintah Daerah Kepahiang,” tutup Tarmizi.(Rondi).