Sampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, DPD Demokrat Babel Datangi PTUN Pangkalpinang

Daerah453 Dilihat

BABEL – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rudi Kadarisman didampingi Sekjen Maryam dan para pengurus DPC Demokrat, mendatangi PTUN Pangkalpinang, Senin siang (03/04/2023).

Dikatakan Rudi, kedatangan pengurus DPD Demokrat Babel juga pengurus DPC ke PTUN Pangkalpinang ini, sesuai dengan arahan DPP Demokrat, dalam menyikapi adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) dari kubu Moeldoko versi kongres Deli Serdang.

“Jadi, kedatangan kami ke PTUN Pangkalpinang dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum ini, merupakan respon dari upaya pengajuan PK dilakukan kubu Kongres Deli Serdang,” katanya.

Harapannya, surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke MA melalui PTUN Pangkalpinang ini, baik itu dari DPD juga DPC Demokrat se Babel, supaya MA dapat mengambil keputusan dengan bijaksana, karena ajuan PK ini sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.

Selain itu, ajuan Moeldoko kepada PTUN juga ditolak, kemudian banding yang dilakukan ke PTUN juga ditolak. Bahkan,  kasasi yang diajukan Meoldoko pun juga ditolak.

“Tentunya, kami berharap agar MA dapat mengambil keputusan bijak dan adil bagi kita, karena pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kemenkumham,” tandas Rudi Kadarusman.

Sumber: Radar Bahtera