Pengamen dan Pedagang diBawah Umur diTertibkan

Berita402 Dilihat

Pangkalpinang,Kabar Babel

Tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial Pemprov Babel dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pengamen dan pedagang di bawah umur, Rabu ( 25/1/23 )

Adapun sejumlah titik yang dilakukan penertiban yaitu Simpang Jalan Lampu Merah SPBU Mentok dan lampu merah Ramayana, Simpang Lampu Merah Semarang dan Taman Merdeka.

Kabid Perda Sat Pol PP Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pihaknya bersama Dinsos Pemprov dan Kota Pangkalpinang melakukan penertiban maraknya gepeng dan pengamen di perempatan lampu merah Kota Pangkalpinang.

“Hari ini satu persatu kita cek KTPnya dan demi ketertiban serta wilayah yang kondusif kita cek penjual dagangan makanan yang dilakukan oleh anak usia di bawah umur,” kata Yulizar saat dikonfirmasi.

Menurut Yulizar satu persatu para gepeng dan pedagang diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran Perda Tibum Transmas No 17 tahun 2016.

“Akan kami laksanakan kegiatan rutin dalam patroli sehingga menciptakan situasi benar-benar kondusif,” tambah Yulizar.

Menurut dia kegiatan penertiban ini berjalan aman dan lancar tidak ada gangguan apapun.

“Aman tidak ada gesekan apapun,” ucap Yulizar.