Pemain Lama Narkoba Diringkus Tanpa Perlawanan

Hukum dan Kriminal2711 Dilihat

 

BANGKA BARAT — Seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu berinisial SA ( 37 ) diringkus Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat, di Kampung Perumnas RT.03 RW.03 Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Senin ( 6/2/2023 ).

Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, SA diamankan di kediamannya di Kampung Perumnas sekira pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.

“Pelaku berinisial SA ini merupakan pemain lama. Saat kita amankan di kediamannya pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Eddy, Sabtu ( 11/2/2023 ).

Menurut Eddy, timnya mengendus sepak terjang ” sang pemain lama ” berdasarkan informasi dari masyarakat. SA disinyalir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumahnya.

Setelah mengantongi informasi tersebut Tim Hantu bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan SA. Pria ini tidak dapat mengelak setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di rumahnya ketika digeledah, disaksikan Ketua RT setempat.

Tidak tanggung – tanggung, polisi menemukan 16 paket plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 3,77 gram disimpan SA di kediamannya.

“Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 16 plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak permen merk Happyden dan satu buah timbangan digital,” ungkap Eddy.

Selanjutnya, selain narkoba dan timbangan digital, sejumlah barang bukti lain ikut diamankan Tim Hantu, diantaranya, 1 kaca pirek, 2 korek api gas, 1 bong alat hisap sabu, 3 plastik klip kosong, 1 buku catatan, 1 handphone, dompet serta uang tunai Rp1.000.000,00.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. ( SK )