Kepahiang – Mitra Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang diduga melakukan perampasan unit Motor nasabah, di Kota Bengkulu.
Penarikan kendaraan bermotor diketahui harus mempunyai jaminan Fidusia, dan Surat Kuasa dari Kantor, namun beda hal yang dilakukan Pihak PT rekan KSP Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang, yang di duga melakukan pengambilan paksa kendaraan atas nama Tania, warga Kepahiang pada saat berada di Kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.
Maksud jaminan Fidusia adalah mereka yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa perlu menyerahkan kendaraannya secara fisik jika pinjaman nunggak.
Hal ini yang dilakukan pihak PT KSP tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak dibenarkan. Sesuai Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
Bahwa penagih hutang atau Debcolektor yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat disangkakan Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Yang lebih mengejutkan ternyata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Kepahiang tidak mengantongi Izin Operasional Wilayah, terungkap setelah Puluhan Wartawan mendatangi langsung ke Kantor KSP Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang untuk mengkonfirmasi. Senin 23/10/2023.
Kedatangan Puluhan Wartawan langsung diterima LEO sebagai Kepala Cabang di Kepahiang. Dia juga sangat menyayangkan apa yang dilakukan pihak PT tersebut.
“Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan pihak PT rekan kami dari KSP makmur abadi , karena secara hukum di Indonesia jelas melanggar norma – norma Hukum yang berlaku, yang telah kami sepakati dengan MoU,” kata Leo.
Setelah dipertanyakan mengenai legalitas dan kerjasama antar PT KSP mengenai penarikan yang disertai perampasan unit Motor oleh pihak KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang dengan penagih hutang atau Debcolektor.
“Sebenarnya saya tidak tahu menahu seperti apa kronologinya, tetapi dalam MoU itu ada yang nama nya SK ( surat Kuasa), di dalam nya terdapat poin – poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma – norma hukum yang berlaku di indonesia,” ungkap Leo.
Saat disinggung mengenai Izin Opersioal Wilayah Kabupaten Kepahiang dan Pelaporan ke Pemerintah Daerah, BM KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang.
“Saya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu,” tutur Leo.
Berbekal dari pernyataan tersebut, para Wartawan melakukan Konfirmasi langsung kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang(DPMPTS) Kabupaten Kepahiang, untuk menanyakan izin dari KSP Sehati Makmur Abadi.
Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Kepahiang, melalui Kabid Dedi Wahyudi,S.hut menjelaskan, dengan Undang – Undang cipta kerja yang baru saja di sahkan, maka Perizinan Koprasi di serahkan ke DPMPTS dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) kabupaten Kepahiang.
“Maka segala perizinan usaha koperasi itu di serahkan ke DPMPTS, tentunya tetap berkolaborasi dan koordinasi dengan OPD terkait,” terang Dedi Wahyudi,S.hut
Dedi Wahyudi juga mengungkapkan sejauh ini KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang belum pernah melaporkan atau mengurus izin Operasi di Kepahiang Kepada Pihaknya.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas PPKUKM Kepahiang melalui Doni sebagai pendamping Koperasi juga mengatakan hal yang sama, sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP Sehati Makmur Abadi.
“Sepengetahuan kami kalau tidak salah, saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang, pihak KSP Sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang,” kata Doni.
“Kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk izin terhadap koperasi ini, dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini,” jelas Doni.
(Red)