BANGKA TENGAH – Merasa tidak mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya Kades Penyak Sapawi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan di kabulkan.
Menurut Rudy Atani Sitompul, anggota Tim penasehat hukum dari Simpul Law Office, mengatakan, sejak awal penangkapan dan pemeriksaan hingga sidang putusan pengadilan, yang bersangkutan ini tidak didampingi kuasa hukum, sehingga di vonis oleh pengadilan 4,6 tahun penjara.
“Dari awal ditingkat pertama Pengadilan Negeri kami tidak mendampinginya, beliau berjuang sendiri melawan orang “Besar”, sehingga jatuhlah vonis 4,6 tahun ini, namun setelah vonis kami baru diminta mendampingi sebagai penasehat hukum, setelah semua dipelajari, kemudian kami mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan permohonan itu dikabulkan,” ujarnya, Rabu (21/6/23).
Lanjut Rudy, menurutnya, Kepala Desa itu di undang-undang desa dilindungi dalam menyampaikan informasi, dan bertindak selaku kepala desa, maka dari itu, kami berkeyakinan dalam perkara ini bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai kepala desa.
“Kami yakin pak Sapawi dalam perkara ini bertindak sebagai kepala desa, yang menerima informasi, mengendalikan kericuhan atau apalah itu di Desa Penyak, itulah ironinya di negeri kita ini terhadap penegakan dan penerapan hukum,” tuturnya
Masih kata Rudy, ia menilai penegakan hukumnya seperti “Kacamata Kuda” seperti yang kita tahu tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini 3,6 tahun, tapi putusan pengadilan 4,6 tahun dan penempatannya itu melampaui batas wewenang hakim.
“Didalam kasasi itu kami menjabarkan bahwa hakim ditingkat pertama, hakim banding, telah melampaui batas wewenang, didalam kasasi itukan pemutusan perkaranya lebih pada penerapan hukum sesuai tidak dengan koridor hukum, makanya, dalam putusan MA yang dibacakan menjadi 2 tahun lebih rendah dari putusan banding maupun putusan pertama, dan tidak ada dinyatakan Kades Penyak ini di kurung di Lapas Palembang,” terang Rudy,
Dikatakan Rudy, sebagai penasehat hukum pihaknya tidak menyalahkan pihak penegak hukum manapun, baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, karena kami berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Kita semua berpedoman pada KUHAP sesuai koridor, tapi alangkah baiknya penerapan hukumnya harus adil, keadilan itu kami temukan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan keputusan yang adil, dan pihak keluarga klien kami menerima keputusan itu,” pungkasnya.