Kabar Babel Online
Kepahiang – Bengkulu–Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ASN Kepahiang yang melibatkan sejumlah Kepala Desa, terkait Fee proyek irigasi BBWSS VIII, 3 bulan yang lalu, sempat menghebohkan masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini hening.
Perkara Kasus OTT yang dilakukan unit Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, yang didapat barang bukti uang tunai hingga 300 juta rupiah, yang dikabarkan sebelumnya sudah memiliki 2 orang tersangka yakni FR dan KA seorang ASN yang bertugas di Dinas PMD Kepahiang.
Namun sampai saat ini Selasa 31/10/2023. Kasus tindak pidana OTT ASN Kepahiang hening bagai di telan bumi, hingga sejumlah masyarakat mempertanyakan kelanjutan dan perkembangannya dari kasus Tipikor Kepahiang tersebut.
Dari beberapa sumber didapat ternyata oknum ASN tersebut bebas menghirup udara segar diluar, dan para Kades yang terlibat sebelum nya sebagai saksi sementara, hingga mengundang banyak dugaan di masyarakat.
Apakah sudah di bebaskan?
Apakah tidak terbukti bersalah?
Ataukah ada penangguhan dari Aparat Penegak Hukum?
Dan apakah masih dalam proses penyelidikan?
Hal itu jelas mengundang pertanyaan di banyak Kalangan masyarakat.
Kajari Kepahiang Ikka Mauluddhina, SH MH, saat di konfirmasi terkait pelimpahan berkas kasus OTT tersebut.
“Waaalakumsalam, Silahkan konfirmasi kepada kasi Intel,” jawabnya Singkat
Sementara Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa berkas dikembalikan ke penyidik Polres Kepahiang.
“Berkas kita kembalikan ke penyidik karena belum lengkap, itu materi jaksa penuntut umum dan penyidik,” ungkap Nanda.
Selain itu Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, saat di hubungi Via Watsaap untuk di konfirmasi terkait tindak pidana kasus OTT tersebut. Bagaimana perkembangan dan tindak lanjutnya.
“Sudah kejaksaan kembalikan berkasnya,” jawab Kapolres singkat.
Dari hiruk pikuk kasus OTT ASN dengan sejumlah Kades di Kepahiang tersebut, dapat di simpulkan dengan dugaan belum tau kejelasan dan tindak lanjutnya.
Sedangkan dikutif dari beberapa pemberitaan media online di Kepahiang sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Kepahiang Nanda Herdika mengatakan bahwa kedua tersangka kasus OTT ASN Kepahiang ini, dipastikan sepenuhnya masih wewenang kepolisian dan masih ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan.
Untuk menindaklanjuti perkara OTT ASN Kepahiang ini, Nanda mengaku jika sampai saat ini Kejari Kepahiang masih menunggu pelimpahan perkara atau P21 dari jajaran Polres Kepahiang.
“Sekarang berkasnya belum dilimpahkan, artinya belum ada penyerahan tersangka,” ujar Nanda pada 07/08/2023.
Diketahui berdasarkan. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 3 pada UU Tipikor?
Jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.
Hingga berita ini di turunkan wartawan masih berusaha menghubungi pihak – pihak kompeten lainnya ke tingkat atas.(Red)