Dugaan Pungli terhadap Tambang Yang di duga ilegal

Parittiga,Bangka Barat

Dugaan ada pungutan terhadap belasan Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis user – user yang diduga ilegal beroperasi di Hutan Kawasan atau Hutan Produksi Dusun Jampan, Desa Kelabat Kec. Parittiga Bangka Barat, Tepatnya tidak jauh dari Kafe Begok. 16/02/2023

Pungutan biaya perminggu sebesar 250 Ribu persatu Unit TI jenis User – user oleh oknum berinisial AK yang di duga untuk kepentingan Pribadi nya, dan Memanpaatkan Kesempatan untuk Melakukan Pemungutan Di Hutan Kawasan.

Terlihat Ada Belasan Ponton Beroprasi saat awak media melakukan investigasi lapangan, dan data terhimpun dari beberapa narasumber

Salah satu narasumber inisial MK mengatakan.

” Kami bisa bekerja disini oleh karna kami ngepi pak sama ak warga Jebu darat sebesar 250 Ribu perminggu karena dia mengaku lahan ini milik nya”, jelas mk

Lanjut Awak Media Langsung Mengonfirmasi Pimpinan KPHP. JBA.( Jebu Bembang Antan).Pak Panji Utama SH. Melalui Pia Whatsap

Makasih Bang, kami akan segera ke Lokasi Untuk Cek Informasi Yang Di Maksut .Jawab Panji.

Sampai berita ini di publikasi AK belum dapat di konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan dan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak terkait prihal tersebut.

 

Laporan:mustakim

Editor:Roki