Bangka Belitung—Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan kapal hantu kepada Ditpolairud Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, kapal hantu ini sempat ditangkap Ditpolairud Polda Babel tahun 2020 saat membawa ribuan botol miras ilegal.
“Kita menyerahkan kapal tanpa nama kepada kepolisian Daerah Bangka Belitung. Ini merupakan bentuk sinergitas antara kejaksaan dan Polri dalam rangka untuk menunjang tugas-tugas Polri untuk pengamanan dan ketertiban wilayah,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, S Tagamal usai menyerahkan kapal hantu, di Dermaga Sandar Ditpolairud Polda Babel, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, kapal hantu ini diserahkan kepada Polda Babel guna menunjang pengamanan yang lebih baik lagi kedepannya.
“Ini merupakan dukungan dari kejaksaan kepada Polri supaya lebih meningkat lagi pengamanannya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung juga pernah menyerahkan kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di daerah lain.
“Ada beberapa cuman datanya saya tidak bawa. Seperti di daerah kepulauan Riau daerah timur juga ada beberapa sebagiannya kita serahkan kepada kementrian lembaga maupun Polri untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan kapal yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini memiliki kapasitas yang cukup tinggi untuk beroperasi.
“Kapal ini untuk menjadi aset Ditpolairud Babel. Tentunya tadi untuk menunjang tugas-tugas kami bahwa armada yang ada sekarang ini. Dengan adanya tambahan ini kami sangat berterimakasih kepada kejaksaan agung yang telah membantu kami untuk operasional khususnya pengamanan khususnya di areal laut Bangka Belitung,” kata Yan.