Pangkalpinang, Kabarbabel.online-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Pol Moh. Irhamni, Hadiri Silaturahmi Bersama Korem 045/Gaya Dengan Pengusaha SPBU seprovinsi Bangka Belitung. Jumat 24/06/2022
Dirreskrimsus Polda Babel hadir dalam ajang silaturahmi tersebut mewakili Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka belitung, dalam rangka Silaturahmi sekaligus Menjadi Narasumber dan menyampaikan materi terkait upaya pengawasan dan pengamanan pendistribusian BBM bersubsidi.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pertemuan di Makorem 045/Gaya.
Hadir Dalam acara tersebut antara lain: Kasrem 045/Gaya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kasi Intel Korem 045/Gaya, Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, Para Danramil Jajaran 045/Gaya serta Para pengusaha SPBU diprovinsi kepulauan Bangka belitung sejumlah 29 Orang.
Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka belitung pun menyampaiakan materi tentang Pengawasan Dan Pengamanan Pendistribusian BBM Bersubsidi.
“Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kebutuhan sehingga alokasi BBM bersubsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menambah beban negara untuk itu juga masyarakat di minta ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU NO 51 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Adapun isi dari UU tersebut: setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan/dan atau liguefied petroleum Gas yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.
Sangsi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2014 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi perhatian khusus pemerintah di Provinsi Kepulauan Babel, TNI-Polri telah sepakat dan bekerja sama dalam penertiban penyalah gunaan BBM bersubsidi”.