Diduga Tambang Ilegal Dilahan Eks Koba Tin Gunakan Dua Ekskavator

Bangka Tengah –Diduga Ada Penambangan ilegal Skala Besar bersenjatakan dua ekskavator berada di atas lahan eks PT. Koba Tin tepatnya di Kedangkal Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Minggu, 10/09/2024

Informasi yang berhasil di himpun redaksi berdasarkan keterangan dari warga masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penambangan di lahan eks Koba Tin bersenjatakan dua exavator.

Ada Penambangan Timah bg (Red Media) menggunakan 2 Alat berat di lokasi eks Kobatin.

Lahan eks PT Koba Tin ini merupakan milik  GN-(Inisial) warga koba.

Sejauh ini sih tidak ada sosialisasi kepada warga, maupun rambu dan keterangan terkait legalitas penambangannya.Ujar AB

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi penambangan yang dimaksud

Ternyata benar, dilokasi terlihat dua Ekskavator berwarna kuning sedang beraktivitas menggali dan mencabik tanah hingga kedalaman puluhan meter, selain ekskavator terlihat juga peralatan menambang beserta beberapa orang pekerja tambang tanpa adanya plang papan nama perusahaan, K3 maupun Rambu pada lokasi penambangan seperti umumnya penambangan legal.

Team mediapun mengkonfirmasi kepada penambang untuk menggali informasi status dan kepemilikan tambang ini.

Dipaparkan oleh salah satu pekerja tambang KR saat ditemui dilokasi tambang, yang saat ditemui sedang membongkar pipa berukuran besar.

“Kalau pemilik tambangnya punya pak GN, dia sedang tidak ada lokasi”, saya cuma pekerja pak.

untuk selebihnya, terkait ijin dll langsung ke pak GN saja ya pak. Ujarnya

Demi Keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada GN yang disebut oleh pekerja, namun sayang sampai berita tayang, belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasin dan aturan tentang tata kelola pertambangan, dimana regulasi itu masih berlaku hingga saat ini.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan koblnfirmasi kepada Polres Bangka Tengah melalui Kopolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (09/09) menjawab terimakasih atas infonya.

“Makasih infonya nanti kami cek”, Jawab singkat Kapolres Bangka Tengah.

(Red)