Kepahiang, Bengkulu–Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri(MIN) 01 Kepahiang, yang terletak di Desa Nanti Agung Kec.Tebat Karai, di duga lakukan Pungli, berkedok Bayat Iuran dengan modus jalan – jalan pada 31 mei 2023 lalu.
Hal itu di duga adanya laporan Wali Murid Sekolah tersebut, bahwa setiap murid sekolah MIN 1 Kepahiang dikenakan Uang perpisahan sebesar Rp565000/murid. Dan di ketahui sebanyak 92 murid yang ikut acara perpisahan dan adakan Jalan – jalan.
Saat di konfirmasi via Whatshapp Kepala Sekolah MIN Kepahiang Nuraini M.pd, mengelak dan membantah, bahwa sudah melakukan pungutan biaya perpisahan murid sebesar Rp565.000/murid, dan mirisnya Kepsek itu mengtakan tidak mengetahui jumlah total biaya yang terkumpul untuk dana Iuran perpisahan tersebut.
“Kami tidak mengambil sebanyak itu, wali murid itu sendiri yang membuat acara yang menetapkan uangnya, Wali Murid itulah yang rapat,” kata Kepala Sekolah Min 1 KPH (Selasa,06/06/2023)
Lanjut Dia mengatakan, setiap tahun ada acara perpisahan Seperti tahun sebelumnya, anak – anak jajan – jalan ke Bengkulu.
“Sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya, setiap murid ikut Jalan – jalan ke Bengkulu, keberangkatan mereka itu ketua Komitelah yang tahu berapa jumlahnya,” Jelasnya.
Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat(1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang
Dalam hal ini jelas menetang kebijakan Ombudsman, yang mengingatkan kepada sekolah tersebut, untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan dan segera dikembalikan. Di ketahui sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya.
sampai berita ini di Publikasikan Kepala Sekolah MIN 01 Kepahiang belum memberikan tanggapan lanjutan, dan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak terkait prihal tersebut.
Penulis:Anca
Editor: Astrian Rocky