Kepahiang, Bengkulu—Terjadi penyerobotan tanah dengan berkedok usaha Bawang Goreng, terletak dibelakang perkantoran Pemda Kepahiang, Bengkulu.(07/06/2023).
Diketahui tanah bangunan rumah yang menyediakan Usaha Bawang Goreng tersebut milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, atas pemilik bernama Ida Royani warga SPP Kepahiang, yang di ketahui Sebagai ketua UMKM Kepahiang, Ida Royani sendiri sudah mempromosikan usaha nya di media sosial.
Berkaitan dengan prihal penyerobotan tanah tersebut, masyarakat mempertanyakan masalah perizinannya, apakah sudah ada izin dari Dinas Pertanahan atau BPN Kabupaten Kepahiang.
Tidak hanya itu Ida Juga dengan blak blakan mengatakan bahwa Dia juga membuka Yayasan, Ijazah Paket Sekolah dengan imbalan bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta, Rp3,5 juta bahkan sampai Rp10 juta.
Salah satu Nara sumber AC, kepada wartawan mengatakan dirinya sampai sekarang belum menerima Ijazah karena ditahan, dan harus membayar Rp3,5 juta.
“Ijazah saya di tahan Ibu Ida, Saya harus membayar 3,5 juta kalo saya mau ambil ijazah itu,” ungkapnya.
Selain itu Dia juga meminta pihak berwajib untuk menindak lanjuti hal yang bagi mereka melewati batas aturan ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti prihal tersebut karena ini ada indikasi Pungli, berkedok meminta uang dengan menahan ijazah,” tegasnya.
Sementara itu pihak Media menduga Ida Royani Kebal Hukum, dan di duga terkait hal tersebut dari pihak PKBM atau Yayasan tidak mengetahui Kelakuan ibu Ida dengan pengambilan dana Sebesar itu, di duga itu hanya akal – akalan Ibu Ida saja.
Sampai berita ini di turunkan (08/06/2023) Ida Rohani belum merespon dan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak kompeten terkait permasalahan tersebut, dan akan berlanjut ke pemberitaan selajutnya.
(Astrian Rocky)