Berlaku Sejak 1 Januari, Retibusi Parkir Naik

Daerah2153 Dilihat

 

BANGKA SELATAN –Kabar Babel

Tarif retribusi parkir di Kabupaten Bangka Selatan naik. Kenaikan retribusi parkir ini untuk semua jenis kendaraan yang akan melintasi sejumlah pos parkir di wilayah tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, mulai berlaku.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas PUPRP Bangka Selatan, Firlendra mengatakan, besaran tarif baru tersebut berlaku sejak tangal 1 Desember 2023.

“Semua pos parkir, tanpa terkecuali, sudah mulai melakukan penarikan besaran retribusi parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Perda mulai Januari 2023 ini,” kata Firlendra kepada Mediaqu.co, Kamis (12/1/23).

Dia menjelaskan, tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan. Untuk retribusi parkir tepi jalan ditargetkan masih pada APBD tahun 2022, yaitu Rp 240 juta.

“InsyaAllah di APBDP tahun 2023 nanti baru rencananya kita rubah targetnya. Kami juga menekankan kepada juru parkir, agar bersama-sama menjaga keindahan tata kota yang ada saat ini. Jangan sampai adanya juru parkir justru menambah kesemrawutan tata kota,” pungkas Firlendra

Berikut daftar tarif baru retribusi parkir sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2022 :

1. Roda 2 = Rp 2.000

2. Roda 3 = Rp 2.000

3. Roda 4 = Rp 2.000

4. Roda 6 = Rp 4.000

 

 

 

 

Sumber:Yusup/CMNnews.id