Opini
Kabar Babel Online–Pernyataan Kejari Palembang tentang penundaan proses penyidikan perkara korupsi PTSL Kota Palembang dan PMI Kota Palembang sampai selesai Pilkada melegakan Calan Wakil kedua Daerah kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.
Calon Wakil Kepala Daerah di kedua daerah ini sangat di untungkan bila Calon Kepala Daerah terlibat tindak pidana korupsi karena berganti posisi selaku Kepala Daerah.
Bisa di katakan secara tersirat calon Wakil Kepala Daerah sangat berharap kalau terpilih akan menggantikan Kepala Daerah terpilih yang terkait kasus pidana.
Tanpa susah payah dan bermodal kecil para Wakil Kepala Daerah melenggang kangkung menduduki jabatan Kepala Daerah satu periode dan bahkan bisa dua periode.
Bila kita simak perkara PMI Kota Palembang dan PTSL Kota Palembang dapat diduga punya potensi keterlibatan Calon Walikota Palembabng dan Calon Bupati Muara Enim.
Karena keduanya punya peran permutus atau punya hak menentukan di instansi atau organisasi yang mereka pimpin atau punya peran Sentral dalam petkara pidana itu.
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia komentari pernyataan Kejari Palembang dengan ucapan singkat, “matikan mesin dan persilahkan wakil berjuang untuk menangkan Pilkada sendiri.