Kabar Jurnalis Bengkulu–Tebat Karai – Kepahiang –Program Pelaksanaan Pembanguan Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, terhitung dari tahun 2021 hingga 2024 diduga Fiktip, berdasarkan penyelengaraan informasi Publik Desa.
Berdasarkan temuan Wartawan dilapangan atas laporan warga Desa itu sendiri. Terlihat jelas beberapa pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak sesuai rincian penyelenggaraan informasi Publik Desa Taba Air Pauh. Rabu 22/05/2024.
Kegiatan Pemerintah Desa Taba Air Pauh yang diduga Fiktip dan sebagai ajang Korupsi. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Salah satu warga Desa Taba Air Pauh sebut saja TN, yang berhasil ditemui mengatakan tentang Ketahanan Pangan berupa Pupuk pada 2014 ini, yang pembagiannya tidak sesuai anggaran serta masyarakat tidak mengetahui jenis pupuk apa yang dibagikan.
“Dulu pupuk dibagikan cuma 2 kilo, kalo kini naik lah 15 kilo/KK, tapi tidak tau jenis pupuk apa yang dibagikan dalam arti pupuk itu tidak jelas,” kata TN.
Tidak hanya itu TN juga mengungkapkan terkait Pamsimas Desa Taba Air Pauh, untuk pengaliran Air Bersih untuk Desa, yang dananya di pinjam ketua BUMDES yang lama, namun sampai saat ini belum dikembalikan.
Selain itu Anggaran jalan Rabat Beton dan jembatan yang dibangun dengan Dana Desa Taba Air Pauh, dinilai sangat buruk dan tidak berkualitas terkesan asal jadi, diduga tumpang tindih, yang tidak sesuai dengan Anggaran yang dikeluarkan Desa.
“Di tahun 2023 Pemdes melaksanakan pengandaan Tong Sampah cuma 2 buah tapi anggaran 18 juta, jelas ini tidak sesuai dengan biaya,” jelas TN.
TN juga mengungkap masalah BUMDES yang mati suri dan tidak berjalan sesuai program Desa Taba Air Pauh, apakah diduga sebagai pelarian dana atau memang tidak dikelola cuma diambil dananya.
Beberapa poin penting tersebut diduga terdapat kejanggalan terindikasi Korupsi dan Fiktip terkait perlengkapannya.
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum(APH), Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa, Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Desa Taba Air Pauh.
Sisi modus dugaan korupsi Dana Desa Taba Air Pauh umumnya sangat sederhana dan masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.
Demi keberimbangan berita Sementara Feri Kepala Desa Taba Air Pauh belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui via Watsaap, dan diduga kebal hukum namun tidak taat hukum.
Hingga berita ini di Publikasi, Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak Kompeten lainnnya.( Red).