Parittiga — Bangka Barat — Kepala Desa Air Gantang H. Alikan, beri himbauan dan larangan kepada masyarakat Desa untuk tidak membakar Hutan dan Lahan dari 21 Agustus Lalu.
Mengingat Musim Kemarau yang diperkirakan akan panjang menjadi rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam rangka mengantisipasi dan Mencegah hal itu jajaran pemerintah Desa Air Gantang berinisiatif beri himbauan kepada seluruh masyarakat Air Gantang.
H.Alikan menghimbau kepada seluruh warga Desa Air Gantang untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan yang akan menimbulkan dampak kerusakan hutan, gangguan kesehatan, kabut asap dan terganggunya aktivitas warga diwilayah Air Gantang.
“Saya tegaskan. Untuk mengantisipasi hal tersebut kami berharap kepada seluruh warga desa dapat mematuhi himbauan ini,” kata Alikan Sabtu 02/09/2023.
Ia berharap Himbauan tersebut membuat warga mengerti tentang Karhutla dan menaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Masyarakat agar tahu bahwa membakar hutan atau membuka lahan baru dengan cara dibakar bisa dipidana juga. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkasnya,” jelas Alikan.