Waw Hebat !, Oknum Kades di Duga Berencana Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

 

Kepahiang Bengkulu—Oknum Kepala Desa di duga berencana lakukan intimidasi dan berencana lakukan tindak kekerasan terhadap wartawan pada 30/06/2023 lalu.

Bersumber dari wartawan media Jejak Kasus dan wartawan Aktual Daerah Id Kabupaten Kepahiang, Mereka mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum Kades Tertik RS.

Disebutkan Mulyadi Wartawan jejak kasus bersama rekannya Doni awal mula kejadian ketika berkunjung untuk bersilatuhrahmi kerumah Kades Desa Temdak Kec.Seberang Musi.

“Ketika kami lagi ngopi di teras rumah saudara Carles, tiba – tiba datang RS dengan mengatakan kita selesaikan di situ sambil menunjuk kearah kebun dengan membawa sebilah parang,” ujar Mulyadi.

Selajutnya Mulyadi mengungkapkan bahwa Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum Kades tersebut dan berencana lakukan kekerasan tanpa tau sebab apa permasalahannya.

“Sontak kami kaget dan mempertanyakan kelakuan RS tersebut sehingga terjadi adu mulut, jadi untuk menghindari terjadi kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kami lanjut pergi dari tempat itu,” jelas Mulyadi.

Sementara RS sebagai kades Tertik belum memberikan jawaban dan klarifikasi saat dihubungi via Watsaap.

Tidak hanya itu awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak terkait permasalahan itu dan masih menghubungi pihak Aparat Penegak Hukum.

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Redaksi)