Penambang Masih Incar Perairan Tembelok, Bong Ming Ming Angkat Bicara

Hukum dan Kriminal8927 Dilihat

BANGKA BARAT — Kendati telah dilarang, para penambang masih mengincar perairan Tembelok di Kecamatan Mentok untuk digarap. Apalagi hasil timah yang didapat beberapa waktu lalu cukup menggiurkan.

Namun karena ilegal, aktivitas penambangan di perairan tersebut dihentikan Sat Polairud Polres Bangka Barat, bahkan puluhan ponton pun ikut diamankan.

Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten.

Dan undang – undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut adalah wilayah provinsi. Sedangkan bila melihat Perda Zonasi kata Wabup, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan.

Di zona pelabuhan diperbolehkan
melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak pelabuhan itu sendiri.

“Pertanyaannya apakah boleh menambang di Tembelok? Secara aturan di wilayah itu tidak ada IUP milik siapapun. Artinya di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu,” kata Bong Ming Ming di ruang kerjanya, Senin ( 22/5 ) sore.

“Seharusnya tidak bisa karena tidak ada payung hukum yang sampai hari ini membolehkan menambang di wilayah Tembelok,” sambungnya.

Namun menurut Wabup penambangan di Tembelok bisa saja dilakukan atau diupayakan dengan harapan apa yang terkandung di dalamnya memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara, tentu dengan catatan, ada payung hukum yang menaunginya alias legal.

“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya daripada tidak dimanfaatkan,” ucapnya.

Sayangnya menurut mantan anggota DPRD Provinsi Babel ini, sampai hari ini
belum ada payung hukum yang melegalkan perairan Tembelok sebagai wilayah pertambangan.

Dirinya pun kata Wabup telah sempat menyampaikan kepada Forkopimda Provinsi Babel untuk mencari payung hukum untuk penambangan di Tembelok.

“Kalau sudah ada payung hukumnya untuk menambang di sana, saya bahagia karena masyarakat kita bisa terfasilitasi, bisa membawa nilai manfaat, negara pun bisa mendapat nilai manfaat,” imbuhnya.

Selain itu kata Bong Ming Ming, yang perlu diperhatikan bila aktivitas penambangan bisa dilakukan atau bisa dilegalkan di Tembelok adalah para nelayan yang terganggu lahan nafkahnya.

Para penambang harus memberdayakan kapal nelayan dengan cara menyewa agar mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya kabel laut di sekitar perairan Tembelok. Bong Ming Ming menegaskan aktivitas apapun yang dilakukan di perairan tersebut tidak boleh mengganggu aset negara.

Bahkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung kata Wabup sudah berpesan,
selama tidak ada payung hukum atau pun legalitas yang jelas di area Tembelok, maka tidak ada aktivitas penambangan.

“Kalaupun ada aktivitas penambangan ( legal), harapan Pak Kapolda masyarakat sekitar lah pelaku tambangnya biar yang menerima manfaatnya adalah masyarakat sekitar,” tutup dia. ( SK )