Berani Nambang di Tembelok Bisa Penjara 5 Tahun

BANGKA BARAT — Harapan para penambang timah ilegal untuk dapat mengeruk bijih timah yang menggiurkan di Pantai Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kini sirna.

Sebab Sat Polairud Polres Bangka Barat telah memberi warning keras dengan memasang spanduk di wilayah perairan tersebut.

Spanduk tersebut berisi peringatan, ”
Dilarang melakukan aktivitas penambangan di zona tangkap nelayan Pantai Tembelok Kecamatan Mentok.

Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 100 miliar rupiah”.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Sugiyanto mengatakan, pasca penertiban tambang ilegal di perairan Tembelok dan Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok, pihaknya tetap aktif mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan untuk sama – sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tidak ada lagi penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Atas perintah Kapolres Bangka Barat, kami akan menindak tegas apabila masih ada yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Tembelok dan Keranggan,” kata Iptu Sugiyanto, Minggu ( 7/5/2023 ).

Kepada pemilik ponton, Kasat Polairud berharap agar tidak lagi melakukan penambangan di wilayah tersebut, sebab perairan Tembelok dan Keranggan
merupakan wilayah tangkap nelayan.

Sugiyanto meminta masyarakat pesisir dan nelayan untuk tidak sungkan – sungkan melaporkan ke Sat Polairud apabila masih menemukan aktivitas penambangan ilegal setelah pemasangan spanduk peringatan.

“Kita akan tindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah laut Tembelok, kami minta masyarakat untuk saling menjaga agar tidak ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut” tutup Kasat Polairud. ( Red )

Sumber: Humas Polres Bangka Barat.