Bangka Tengah, Kabar Babel
Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah mendapat tindakan asusila dari abang kandungnya sendiri MS (22) sebanyak 5 kali.
Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali dalam rentan waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari Tahun 2023.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Edman Furqon seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Namang tersebut.
“Ya benar untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh Bj terhadap adik kandungnya sendiri dan dari laporan ibu korban ini kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya,” kata IPDA Edman melalui keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).
Edman menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 5 kali dalam rentan waktu mulai dari bulan Oktober 2022 hingga bulan Februari Tahun 2023.
“Jadi pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban lalu kabur kerumah kakeknya. Yang tidak jauh dari rumah, sesampainya dirumah kakek korban lalu korban menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban,” jelasnya.
Lanjutnya, berawal dari cerita korban inilah kemudian pelapor yang juga ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kecamatan Namang dan langsung ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Sementara untuk pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri,” tutup IPDA Edman.
Sumber: CMNnews.id