Bangka Belitung – Subdit Gakum Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan timah ilegal diperairan Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (10/9/2023).
Dalam pengungkapan tambang ilegal di perairan belo ini personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu. Personil Sat Polairud Polres Bangka Barat dan personil Kapal Patroli XXVIII-2005 Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Indra Feri Dalimunthe, seizin Dir Polairud Polda Bangka Belitung membenarkan adanya ungkap kasus tambang timah di perairan Belo laut tersebut.
“Di perairan belo personil gabungan mengamankan 9 pelaku dan 2 Unit Ponton jenis TI selam yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan,” kata Feri kepada media ini, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya, kata Feri, sembilan pekerja tersebut dibawa ke mako Polairud Pangkal Balam untuk proses lebih lanjut.
“Sedangkan 2 unit ponton TI apung jenis selam, diamankan di pangkalan sandar Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung wilayah Mentok,” ujarnya.
Menurut Feri, ungkap kasus tersebut menindak lanjuti laporan dari Masyarakat adanya kegiatan aktivitas penambangan ilegal diperairan Belo Laut.
Sementara, dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Di mana para tersanka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020.
“Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tutup Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Bangka Belitung itu.